Membaca Al-Quran dengan Keras di Masjid

Membaca Al-Quran dengan Keras di Masjid

Membaca Al-Quran di masjid di hari Jumat menjelang khutbah, hukumnya boleh saja, asal untuk didengarkan sendiri dan untuk difahami tidak mengganggu konsentrasi orang yang sedang melakukan shalat sunnat di masjid itu, atau orang yang iktikaf, atau yang sedang berdzikir Karena membaca Al- Quran termasuk perbuatan ibadah juga. Tetapi kalau membacanya keras keras dan bernada tinggi yang akibatnya mengganggu konsentrasi orang lain yang sedang ibadah di masjid tersebut, tidak dibenarkan. Dalam kitab Al Madkhal, diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah melarang sahabat Ali ra, yang intinya: "Janganlah Ali mengeraskan bacaandan doanya, sekiranya orang banyak sedang mengerjakan shalat, karena yang demikian itu akan mengganggu shalat mereka"

Dalam kitab Daarul Mukhtar (kitab Mazhab Hanafi), disebutkan, bahwa mengeraskan suara di masjid dibolehkan hanya bagi orang yang mengajar Sedang menurut Ibnul "Imaad Asy-Syafiy, membaca dengan keras dan mengganggu orang-orang yang sedang shalat di masjid dilarang Alasan yang dikemukakan ialah menyalahi perbuatan para sahabat dan tabi'in. Para sahabat membenci perbuatan mengeraskan suara pada waktu berdzikir dan membaca Al-Quran, lebih-lebih di masjid. Apalagi jika sampai mengganggu ketenangan orang yang sedang melakukan shalat. Dalam kitab Risalah Jumat oleh Sa'ied bin Abdullah al Hamdaniy menukil fatwa Al Manaar, jilid 19 halaman 539, disebutkan Hadis itu riwayat Abu Daud dari Abu Sa'ied Al Khudny:

Artinya: "Abu Sa'ied Al Khudriy meriwayatkan bahwa Nabi saw sedang melakukan iktikaf di masjid, maka beliau mendengar suara para sahabat mengeraskan suaranya. Maka beliaupun membuka tutup (semacam gordin) seraya berkata: "Ingatlah, sesugguhnya kamu sekalian itu sedang bermunajat terhadap Tuhannya, maka jangan sampai sebagian darimu mengganggu (menyakiti bati) sebagian yang lain, dan jangan mengeraskan suara yang ditujukan sebagian pada yang lain dalam membaca (Al Q" (HR. Abu Dawud)