MENGIKUTI PERAYAAN UPACARA DAN MENGUCAPKAN HARI RAYA AGAMA NON ISLAM
MENGIKUTI PERAYAAN UPACARA DAN MENGUCAPKAN HARI NATAL
Perspektif Fatwa Tarjih Muhamadiyah
Dalam menghadapi kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang majemuk, tentu sering muncul masalah-masalah di masyarakat baik berkaitan dengan perbedaan suku, bahasa, budaya dan agama. Perbedaan itu merupakan sebuah keniscayaan sebagai bangsa yang majemuk, bahkan kerap memunculkan polemik yang mengarah pada konflik horizontal.
Perbedaan pendapat terkait dengan masalah perbedaan agama sering muncul, baik berhubungan dengan perbedaan antar umat beragama, maupun intern umat beragama. Salah satu perbedaan pendapat yang sering muncul di masyarakat adalah tentang mengucapkan hari raya kepada agama lain. Ucapan Hari Raya agama Nasrani misalnya, dengan ucapan selamat hari natal, banyak pendapat tentang hukum mengikuti kegiatan keagamaan maupun mengucapkan selamat hari raya natal. Ada yang membolehkan karena alasan toleransi, tetapi ada yang mengharamkan.
Bagaimana pendapat Muhammadiyah melalui Fatwa tarjih tentang hukum mengucapakan selamat hari natal ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu di sampaikan beberapa hal :
1. Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk kerjasama dan bergaul dengan umat agama-agama lain, dalam masalah-masalah yang berhubungan masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al-Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat al-Mumtahanah ayat 8.
2. Bahwa umat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat Al-Kafirun ayat 1-6 dan surat Al-Baqarah ayat 42.
3. Bahwa umat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat Al-Maidah ayat 75 dan surat Al-Baqarah ayat 285.
4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut al-Quran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 72 dan 73, serta surat At-Taubah ayat 30.
5. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan surat Al-Ikhlas ayat 1-4.
6. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan pada Hadis riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan..
7. Majelis Ulama Indonesia memfatwakan: Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Dari fatwa itu khususnya poin kedua yang juga menjadi pedoman bagi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan Selamat Hari Natal, dapat digolongkan pada fatwa poin ketiga, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.