Putusan Tentang Pornografi dan Pornoaksi
Menurut undang-undang No.44 tahun 2008 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh sampai bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan / atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Undang-undang ini muncul tentu dengan tanpa alasan, tetapi kondisi dadurat yang melanda generasi penerus kita terancam kepribadiannya dengan begitu loggarnya akses melalui media sosial.
Melihat bahaya yang mengancam dan bencana yang lebih besar dari bencana alam, Muhammadaiyah sebagai Gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar telah berusaha melakukan usaha melawan dan melakukan usaha terhadap fenomena pornografi, Pada Munas Tarjih ke-26, telah diputuskan tentang pornografi dan pronoaksi agar menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat untuk ikut mencegah fenomena tersebut.
Berikut ketentuan-ketentuan tentang pornografi dan pornoaksi yang menjadi putusan dalam Munas Tarjih ke-26 ;
1. Pornografi adalah semua produk berupa gambar, tulisan, dan suara yang menimbulkan nafsu birahi yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral, dan kesopanan. Pornoaksi adalah sikap, perilaku, gerakan tubuh, suara yang erotis dan sensual baik dilakukan secara sendirian atau bersama-sama yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral dan kesopanan.
2. Pornografi dan pornoaksi merebak antara lain disebabkan oleh : (a) munculnya era kebebasan media cetak dan elektronika, dan pergaulan bebas, (b) semakin massifnya kasus perjudian, minum-minuman keras, narkoba, pencurian (termasuk korupsi), dan perzinahan, (c) fenomena busana mini dan seksi, (d) pengaruh iklan obat kuat dan pemakaian kontrasepsi, (e) budaya global, termasuk budaya konsumeristik dan hedonistik..
3. Pertimbangan dalam mensikapi merebaknya pornografi dan pornoaksi adalah: (a) kenyataan bahwa pornografi dan pornoaksi memiliki dampak yang sangat negatif, (b) membiarkan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada penghancuran bangsa, dan (c) sebagian besar ummat Islam dan bangsa Indonesia belum memberikan perhatian secara maksimal terhadap pornografi dan pornoaksi dan dampaknya.
4. Akibat-akibat negatif pornografi dan pornoaksi antara lain; (a) dapat membangkitkan seksualitas yang liar, (b) dapat menimbulkan kekacauan (chaos) sosial, (c) dapat melahirkan prostitusi dan kriminalitas, (d) meracuni kerangka pikir dan menggelapkan hati nurani, (e) meluluhlantakkan nilai-nilai agama dan moral.
5. Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Quran, as-Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah (terlampir), sedangkan untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat.
6. Penanggulangan pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan melalui cara preventif dan repressif. Preventif dilakukan dalam bentuk: (a) kampanye anti pornografi dan pornoaksi baik melalui media cetak, elektronik, intranet, maupun internet; (b) sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi melalui pendidikan akhlaq al-karimah; (c) penyediaan sarana: pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan peran serta masyarakat. Sementara itu, penanggulangan repressif dilakukan melalui: (a) mendesak adanya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi melalui lobying dan aksi sosial; (b) dibentuknya badan sensor yang independen.