Putusan Tentang Pornografi dan Pornoaksi

Menurut undang-undang No.44 tahun 2008 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa ‎‎“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ‎animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh sampai bentuk pesan lainnya melalui berbagai ‎bentuk media komunikasi dan / atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan atau ‎eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.‎
Undang-undang ini muncul tentu dengan tanpa alasan, tetapi kondisi dadurat yang melanda ‎generasi penerus kita terancam kepribadiannya dengan begitu loggarnya akses melalui media ‎sosial.‎
Melihat bahaya yang mengancam dan bencana yang lebih besar dari bencana alam, ‎Muhammadaiyah sebagai Gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar telah berusaha ‎melakukan usaha melawan dan melakukan usaha terhadap fenomena pornografi, Pada Munas ‎Tarjih ke-26, telah diputuskan tentang pornografi dan pronoaksi agar menjadi pedoman bagi ‎warga Muhammadiyah dan masyarakat untuk ikut mencegah fenomena tersebut. ‎
Berikut ketentuan-ketentuan tentang pornografi dan pornoaksi yang menjadi putusan dalam ‎Munas Tarjih ke-26 ;‎


‎1.‎ Pornografi adalah semua produk berupa gambar, tulisan, dan suara yang menimbulkan ‎nafsu birahi yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral, dan kesopanan. ‎Pornoaksi adalah sikap, perilaku, gerakan tubuh, suara yang erotis dan sensual baik ‎dilakukan secara sendirian atau bersama-sama yang pemanfaatannya bertentangan ‎dengan agama, moral dan kesopanan.‎
‎2.‎ Pornografi dan pornoaksi merebak antara lain disebabkan oleh : (a) munculnya era ‎kebebasan media cetak dan elektronika, dan pergaulan bebas, (b) semakin massifnya ‎kasus perjudian, minum-minuman keras, narkoba, pencurian (termasuk korupsi), dan ‎perzinahan, (c) fenomena busana mini dan seksi, (d) pengaruh iklan obat kuat dan ‎pemakaian kontrasepsi, (e) budaya global, termasuk budaya konsumeristik dan ‎hedonistik..‎
‎3.‎ Pertimbangan dalam mensikapi merebaknya pornografi dan pornoaksi adalah: (a) ‎kenyataan bahwa pornografi dan pornoaksi memiliki dampak yang sangat negatif, (b) ‎membiarkan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada penghancuran bangsa, dan (c) ‎sebagian besar ummat Islam dan bangsa Indonesia belum memberikan perhatian secara ‎maksimal terhadap pornografi dan pornoaksi dan dampaknya.‎
‎4.‎ Akibat-akibat negatif pornografi dan pornoaksi antara lain; (a) dapat membangkitkan ‎seksualitas yang liar, (b) dapat menimbulkan kekacauan (chaos) sosial, (c) dapat ‎melahirkan prostitusi dan kriminalitas, (d) meracuni kerangka pikir dan menggelapkan hati ‎nurani, (e) meluluhlantakkan nilai-nilai agama dan moral.‎
‎5.‎ Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Quran, as-Sunnah al-‎Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah (terlampir), sedangkan untuk kepentingan ‎pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan ‎pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: al-Hajatu qad tanzilu ‎manzilat al-dharurat.‎
‎6.‎ Penanggulangan pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan melalui cara preventif dan ‎repressif. Preventif dilakukan dalam bentuk: (a) kampanye anti pornografi dan pornoaksi ‎baik melalui media cetak, elektronik, intranet, maupun internet; (b) sosialisasi anti ‎pornografi dan pornoaksi melalui pendidikan akhlaq al-karimah; (c) penyediaan sarana: ‎pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan peran serta masyarakat. Sementara itu, ‎penanggulangan repressif dilakukan melalui: (a) mendesak adanya undang-undang anti ‎pornografi dan pornoaksi melalui lobying dan aksi sosial; (b) dibentuknya badan sensor ‎yang independen.‎