KADO TAHUN BARU 1446 H DARI MUHAMMADIYAH UNTUK DUNIA

KALENDER HIJRIAH GLOBAL TUNGGAL

Umat Islam sebagai umat yang satu, ummatan wahidah, sudah selayaknya memiliki kalender hijriah yang satu pula, yang berlaku secara global, menjadikan satu hari satu tanggal berlaku di seluruh dunia. Dalam rangka itulah, Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid, gerakan pembaruan, memelopori penggunaan kalender hijriah global tunggal atau KHGT, yaitu kalender hijriah yang berlaku secara global dan menyatukan dunia dalam satu hari satu tanggal.

Prinsip utama dalam kalender hijriah global tunggal adalah penerimaan terhadap hisab, khususnya hisab hakiki. Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah dengan menghitung posisi benda-benda langit, seperti Matahari, Bumi dan Bulan yang hakiki atau yang sebenarnya. Hal ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an sebagai berikut,

Pertama, surah al-Isra’ (17): 12;

Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan hisab/perhitungan. Segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas [QS al-Isra’ (17): 12].

Kedua, surah Yunus (10): 5;

Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan hisab/perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaranNya) kepada orang-orang yang mengetahui (QS Yunus (10): 5).

Ketiga, surah QS ar-Rahman (55): 5;

Matahari dan bulan (beredar) menurut hisab/perhitungan (QS ar-Rahman (55): 5).

Dengan menerima penggunaan hisab, sudah barang tentu tidak lagi menggunakan rukyat untuk penentuan awal bulan hijriah. Hal ini karena hasil rukyat terbatas hanya untuk satu awal bulan saja dan hanya berlaku secara lokal, tidak dapat digunakan secara global. Perlu dipahami di sini bahwa tidak menggunakan hasil rukyat sebagai penentuan awal bulan kamariah bukan berarti menolak hadis Nabi Muhammad saw tentang rukyat. Namun, hadis tentang rukyat tersebut dimaknai sebagai perintah yang ber’illat, perintah dengan alasan tertentu. Hadis tentang rukyat tersebut adalah,

Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Bila penglihatan kalian tertutup mendung maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari.”

‘Illat dari melihat hilal atau rukyat untuk memulai puasa tersebut dapat ditemukan di hadis Nabi Muhammad saw yang lain, yaitu hadis tentang kondisi Nabi saw dan umat Islam yang ummi, yang tidak pandai baca tulis dan berhitung, sehingga saat itu cara terbaik untuk menentukan awal bulan hanya dengan rukyat atau melihat hilal secara langsung. Hadis tersebut adalah,

Dari Ibnu ‘Umar r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw. bersabda: Kita ini adalah umat yang ummi, yang tidak bisa menulis dan juga tidak bisa menghitung. Satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali berjumlah dua puluh sembilan dan sekali lainnya tiga puluh hari (HR al-Bukhari no. 1913).

Di zaman ini, zaman yang sudah sangat maju, zaman yang penuh dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana untuk menghitung dalam rangka mengetahui awal bulan kamariah sudah sangat mudah dilakukan. Oleh karena itu, ‘illat ummi, tidak bisa baca tulis hitung sudah tidak berlaku lagi. Artinya, untuk mengetahui awal bulan kamariah tidak perlu lagi menggunakan rukyat yang mengandung ketidakpastian, melainkan cukup dengan menggunakan hisab atau perhitungan yang lebih memberi kepastian.

Secara umum, KHGT tidak berbeda dengan kalender hijriah pada umumnya yang selama ini sudah digunakan, seperti kalender hijriah Muhammadiyah yang dibuat dengan kriteria wujudul hilal. KHGT tetap mengacu pada peredaran Bulan (kamariah), yang jumlah bulannya setiap tahun ada 12, diawali dari bulan Muharam dan diakhiri bulan Zulhijah, dan jumlah harinya setiap bulan ada yang 30 dan 29 hari. Hanya ada sedikit perbedaan antara KHGT dan kalender hijriah Muhammadiyah kriteria wujudul hilal, antara lain,

Pertama, sama halnya dengan wujudul hilal, KHGT juga mensyaratkan terjadinya ijtimak atau konjungsi. Bedanya, wujudul hilal mensyaratkan konjungsi telah terjadi sebelum magrib di Indonesia, KHGT mensyaratkan konjungsi telah terjadi setelah jam 12.00 universal times (GMT+0). Kedua, wujudul hilal mensyaratkan ketinggian hilal 0° di atas ufuk di Indonesia, sementara KHGT mensyaratkan ketinggian hilal 5° dan sudut elongasi 8° di satu tempat di belahan bumi mana pun di dunia. Ketiga, wujudul hilal memberlakukan matlak lokal wilayah Indonesia, sedangkan KHGT memberlakukan matlak global, satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa KHGT sesungguhnya adalah pembaruan, penyempurnaan, maupun the next level-nya wujudul hilal. Dengan kata lain, KHGT adalah tajdid Muhammadiyah dalam soal sistem waktu.