Tuntunan Ramadan pada Masa Pandemi Covid-19
Tuntunan Ramadan pada Masa Pandemi Covid-19
Terkait pelaksanaan kegiatan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H, dengan berpedoman kepada Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Covid-19, Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, tentang Tuntunan Ibadah (Lanjutan) Pada Masa Pandemi Covid-19, Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19, dan Nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama PPKM dan Tuntunan Vaksin, kegiatan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.
2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat.
3. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadhan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.
5. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadhan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan beberapa hal.
6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya secara disiplin.
7. Buka Bersama (Takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.
8. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
9. Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.
10. . Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar.
11. Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
12. Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Al-Qur’an, zikir dan salawat kepada Nabi saw.
13. Menggalakkan sikap berbuat baik (iḥsān) dan saling menolong (ta‘āwun) di antara.