SHOLAT TARAWIH SUPER CEPAT , BAGAIMANA FATWA TARJIH ?

Tumaninah (ketenangan) adalah suatu unsur yang sangat penting dan sangat diperlukan dalam shalat. Dengan tumaninah itulah kekhusyuan dalam shalat dapat dicapai. Karena itulah Rasulullah saw memerintahkan agar dalam mengerjakan shalat disertai dengan tumaninah, baik ketika ruku, sujud, dan amalan shalat lainnya. Shalat adalah suatu ibadah yang sangat berat, kecuali bagi orang-orang yang beriman dan khusyu. Maka kadang-kadang sebagian orang tidak sabar dalam mengerjakan shalat, ingin cepat selesai, karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, sehingga ketika ruku, sujud, dan sebagainya tidak disertai dengan tumaninah. Sebagian ulama sering menggambarkan shalat yang tanpa tumaninah seperti ayam mematuk makanan, karena sujud, ruku, dan sebagainya dilakukan dengan sangat cepat. Shalat seperti itu, tidak hanya dilakukan pada masa sekarang, melainkan pada masa Rasul pun pernah terjadi, sehingga ditegur oleh Rasulullah saw, sebagaimana diungkapkan dalam suatu hadits:


عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَارِي قال: صَلَّي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ ثُمَّ جَلَسَ فِي طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَقَامَ يُصَلِّي فَجَعَلَ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَرَوْنَ هَذَا مَنْ مَاتَ عَلَي هَذَا مَاتَ عَلَي غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ اْلغُرَابُ الدَّمَ … (رواه ابن خزيمة:1/332): شمس الدين،1426: 89)


Artinya: Dari Abi Abdillah al-Asyariy, ia berkata: Setelah Rasulullah saw mengerjakan shalat bersama para shahabat, duduklah beliau di tengah kelompok para shahabat. Kemudian datang seorang laki-laki, lalu mengerjakan shalat; kemudian ia ruku dan sujud dengan sangat cepat, lalu Nabi bersabda: Tahukah kalian (bagaimanakah orang) ini? Barangsiapa mati (dengan shalat seperti) ini, maka ia mati atas selain agama Muhammad, mematuk shalatnya, bagaikan burung gagak mematuk darah … (HR. Ibnu Khuzaimah; al-Bani dalam syarh Shahih Ibnu Khuzaimah:(1/332) Syamsuddin, 1416 H.:89).
Dalam hadits lainnya diungkapkan sebagai berikut:


قال: صَلَّي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً اَلَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ عَنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا (رواه أحمد: الجامع الصغير: 997)


Artinya: Rasulullah saw bersabda: Pencurian yang paling buruk yang dilakukan manusia ialah mencuri dari shalatnya. Kemudian orang-orang bertanya: Hai Rasulullah, bagaimana ia mencuri dari shalatnya? Beliau menjawab: Tidak menyempurnakan rukunya dan sujudnya. (HR. Ahmad: al-Jami ash-Shaghir: 997)
Dari hadits-hadits inilah para ulama mengambil kesimpulan bahwa ruku, sujud, berdiri, dan duduk wajib dilakukan dengan tumaninah; tenang dan tidak dengan tergesa-gesa, kemudian baru meneruskan gerakan selanjutnya. Oleh karena itu agar dapat shalat dengan tumaninah seseorang perlu membiasakan mengerjakan shalat dengan baik. *sd)