POSISI TANGAN SETELAH ITIDAL

Tuntunan Shalat Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)-5

Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim (fardlu ain) yang harus dilaksanakan sebagai konskuensi melaksanakan ikrar (sumpah) dua kalimat syahadat. Perintah shalat dapat kita temukan dalam Al-Quran dan sunnah Rasul, sebagaimana yang ditulis dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah :
Dalam firman Allah Qs. An-Nisa 103

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (سُورَةُ النٍّسَاءِ: 103)

Apabila kamu telah selesai shalat, maka ingatlah kepada Allah, sewaktu berdiri, duduk dan berbaring. Kemudian kalau sudah amat tenteram, maka kerjakanlah shalat itu (sebagaimana biasa), sesungguhnya shalat itu diwajibkan kepada orang-orang yang mukmin, dengan tertentu waktunya.(QS. An-Nisa:103)

Al-Quran surat Ali Imran 30 :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (سُورَةُ ال عمران: 31)
Berkatalah (hai Muhammad): Bila kamu cinta kepada Allah, maka ikutilah aku, pasti Allah mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah itu yang Maha Pengampun dan Yang Maha Pengasih. (QS. Ali Imran:30)

Dalam hadits riwayat Muttafaq alaih
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ الله رَضِىَ اللهِ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِىَّ صَوتِهِ وَلاَ نَفْقَهُ مَايَقُولُ حَتَّى دَنَا فَاِذَا هُوَ يَسْاَلُ عَنِ الاِسْلاَمِ: فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى اليَوْمِ وَاللَّيلَةِ: فَقَالَ: هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لاَ, اِلاَّ اَنْ تَطَوَّعَ. (الحَدِيْثَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Hadis dari Thalhah bin Ubaidillah bahwa ada seorang laki-laki penduduk Najed yang kusut rambut kepalanya, datang kepada Rasulullah saw. yang kami dengar dengungan suaranya, tetapi tidak memahami apa yang dikatakannya sehingga setelah dekat rupanya ia menanyakan tentang Islam; maka sabda Rasulullah saw. :Shalat lima waktu dalam sehari semalam. Kata orang tadi:Adakah lagi kewajibanku selain itu? Jawab Nabi saw. :Tidak, kecuali bila kamu hendak bertathawwu (shalat sunnat). (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

عَنْ مَالِكِ بْنِ الحُوَيْرِثِ رَضِىَ اللهِ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى اُصَلِّى. (رَوَاهُ البُخَارِى)
Hadits dari Malik bin Huwairits ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).

Adapun tata cara shalat wajib yang keempat dalam rubrik tarjih setelah membaca taawwudz, basmalah, surat alfatihah dan membaca surat-surat pilihan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), adalah ruku dan Itidal, sebagaiman dalam redaksi :

1. Redaksi sembilan belas dan duapuluh:
ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ لِلاِعْتِدَالِ رَافِعًا يَدَيكَ مِثْلَ مَا رَفَعْتَهُمَا فِى تَكْبِيرَةِ الاِحْرَامِ قَائِلاً: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ فَاِذَانْتَصَبْتَ قَائِمًا فَقُلْ: رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ
(Kemudian angkatlah kepala untuk itidal (19) dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdoalah: Samialla-hu liman haidah dan bila sudah lurus berdiri berdoalah: Rabbana- wa lakal-hamd).

Dalil Naqli yang dipakai sebagai sumber dasar hokum terdapat pada :

1. Firman Allah dalam al-Quran ayat 77 :
لِقَولِهِ تَعَالَى: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(الحجّ: 77).

Karena firman Allah: Hai orang-orang mumin, hendaklah kamu ruku, sujud dan sembahlah Tuhanmu serta berbuatlah kebaikan, agar kamu berbahagia.(Hajj 77)

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra. :

وَلِخَبَرِ أَبِيْ هُرَيَةَ رض النّبِىَّ صلعم ٌَالَ: اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَاتَيَسَّرَ مِنَ القُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَالِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا. (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ).
Dan menurut hadis dari Abu Huraerah ra. bahwa Nabi saw. bersabda:Apabila kamu menjalankan shalat bertakbirlah, lalu membaca sekedar dari al-Quran, lalu ruku sehingga tenang, (tumaninah), terus berdiri sampai lurus, kemudian sujud sehingga tenang, kemudian duduklah sampai tenang, lalu sujud lagi sehingga tenang pula; kemudian lakukanlah seperti itu dalam semua shalatmu. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Berdasar hadits riwayat Bukhari muslim :
لِحَدِيْثِ اَبِى هُرَيرَةَ رض قَالَ: كَانَ رَسُولِ اللهِ اِى وَاللهِ صلعم اِذَا قَامَ اِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرْ حِينَ يَقُومُ يُكَبِّرْ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ.سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوعِ ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمًا رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِى جَالِسًا ثُمَّ يُكَبِّرْ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ ثُمَّ يُكَبِّرْ حِينَ يَسْجُدُ ثُمَّ يُكَبِّرْ حِينَ يَرْفَعُ ثُمَّ يَفْعَلْ ذَالِكَ فِى الصَّلاَةَِ كُلِّهَا يُكَبِّرْ حِينَ يَقُوْمُ مِنَ الثِّنْتَينِ بَعْدَ الجُلُوسِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ).
Karena hadis Abu Huraerah ra. mengatakan bahwa Rasulullah saw. kalau shalat ia bertakbir ketika berdiri, lalu bertakbir ketika ruku, lalu membaca samialla-hu liman hamidah ketika mengangkat punggungnya (bangun) dari ruku, lalu membaca selagi beliau berdiri:Rabbana- walakal hamd, lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu bertakbir tatkala hendak mengangkat kepala (duduk antara dua sujud), lalu bertakbir tatkala hendak mengangkat kepala (duduk antara dua sujud), lalu bertakbir tatkala hendak berdiri; kemudian melakukan itu dalam smua shalatnya serta bertakbir tatkala berdiri dari rakaat yang kedua sesudah duduk. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Dalam melakukan itidal berdasarkan beberapa dalil dari Abu Hurairah dan diriwayatkan oleh Bukhari Muslim pada redaksi hadits pertama ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا dan hadits kedua ثُمَّ يَقُولُ.سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوعِ ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمًا رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ tidak menjelaskan posisi tangan setelah takbir.
Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membahas dalam mudarrasah oleh anggota tarjih D.I.Y dan dibawa ke Musyawarah Tarjih tingkat Wilayah dengan hasil bahwa posisi tangan setelah takbir itidal lurus dan tegak dengan seluruh badan. Artinya posisi tangan setelah takbir itidal tidak sedekap seperti yang dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Sebagaimana pernyataan oleh TIM Fatwa PP Tarjih yang menyatakan bahwa dalam HPT belum dituntunkan secara tegas mengenai sikap atau posisi kedua belah tangan pada saat itidal. Demikian pula halnya dalam hadits-hadits yang dijadikan dasar dalam HPT tersebut tidak secara tegas menyebutkan sikap atau posisi pada kedua belah tangan pada saat itidal itu. Hadits yang pertama menegaskan sikap itidal secara umum yaitu berdiri tegak, demikian halnya pada hadits kedua, di dalamnya hanya dijelaskan adanya itidal, yaitu bangkit dari ruku (mengangkat tulang punggung) sambil membaca samiallahu liman hamidah. Dan kemudian berdiri tegak, apabila sudah berdiri tegak maka hendaklah membaca Rabbana wa laka al-hamdu. Pada hadits yang dikutip berikutnya terdapat ungkapan :
فإذارفع رأسه استوى حتّى كلّ فقارمكانه
Apabila mengangkat kepalanya ia berdiri tegak, sehingga setiap tulang kembali ketempatnya seperti semula.

Dan ungkapan itu dapat dipahami, bahwa yang dimaksud semua tulang termasuk tulang-tulang kedua belah tangan. Agar tulang-tulang kedua belah tangan kembali ketempatnya seperti semula, maka kedua belah tangan itu tentu saja harus dilepaskan lurus ke bawah.