TUNTUNAN BERWUDHU DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH

TUNTUNAN BERWUDHU DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH
Menyampaikan cara berwudhu dalam Himpunan Tarjih Muhammadiyah sampai pada perkara berniat dalam berwudhu, maka redaksi berikutnya yaitu :
Redaksi Ketiga , terdapat dalam buku Himpunan Putusan Tarjih muhammadiyah pada halaman 47 dinyatakan dengan redaksi

وَاغْسِلْ كَفَّيْكَ ثّلاَثًا

(dan basuhlah telapak tanganmu tiga kali ), serta dalil hadis pada halaman 52 poin (3) Hadis Riwayat Bukhari Muslim, berbuyi :


لِحَدِيْثِ حُمْرَانَ: اِنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُمْنَى اِلَى المِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ اليُسْرَى مِثْلَ ذَالِكَ ثُمَّ مَسَحَ بَرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اليُمْنَى اِلَى الكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ اليُسْرَى مِثْلَ ذَالِكَ. ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ


Artinya : Karena hadits dari Humran: Sungguh Utsman telah minta air wudlu, maka dicucinya kedua telapak tanganya tiga kali, lalu berkumur dan mengisap air dan menyemburkan, kemudian membasuhnya tiga kali, lalu membasuh tangannya yang kanan sampai sikunya tiga kali dan yang kiri seperti demikian itu pula, kemudian mengusap kepalanya lalau membasuh kakinya yang kanan sampai kepada dua mata kaki tiga kali dan yang kiri seperti itu pula. Lalu berkata : Aku melihat Rasulullah s.a.w. wudlu seperti wudlu ini. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Membasuh telapak tangan di sini dalam keterangan yang terdapat di kitab fiqih Islam wa Adillatuhu karangan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, halaman 327 bagian Thaharoh adalah membasuh tangan hingga ke pergelangan sambil dimenggosok-gosok celah-celah jari sebanyak tiga kali, baik setelah seseorang itu bangun dari tidur maupun tidak tidur.

Keempat :
وَاسْتَنَّ باِلاَرَاكِ اَوْ نَحْوِهِ (gosoklah gigimu dengan Kayu arok atau sesamanya).

Dalil hadis Riwayat
لِحَدِيْثِ: لَولاَ اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِى لَاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ. اَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَاَحْمَدُ وَالنَّسَائِى وَصَحَّهُ

Karena hadits: Kalau aku tidak khawatir akan menyusahkan ummatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka bersiwak (menggosok gigi) pada tiap wudlu. (Diriwayatkan oleh Malik, ahmad dan Nasai serta dishahkannya).
Bersiwak merupakan perbuatan menggosok gigi dengan menggunakan ranting atau pasta gigi dengan tujuan menghilangkan kuning gigi dan sejenisnya. Bersiwak termasuk perkara yang disunnahkan dalam agama, karena ia merupakan usaha membersihkan mulut . Bahkan menurut para ulama telah sependapat bahwa bersiwak hukumnya sunnah muakkadah, karena syara sangat menganjurkannya. Rasulullah saw. juga mengamalkannya secara berterusan, serta menganjurkan dan mendorong umatnya untuk melakukannya.
Mengenai hokum bersiwak dalam rangkaian wudhu, para ulama mengatakan bahwa bersiwak setiap hendak berwudhu hukumnya sunnah menurut ulama Hanafi, termasuk ulama Maliki juga mengatakan bahwa bersiwak termasuk perkara yang utama dalam berwudhu dan dilakukan sebelum berkumur.
Kelima, dalam Himpunan Putusan Tarjih bunyi redaksi kelima adalah :


ثُمَّ تَمَضْمَضْ وَاسْتَنْشِقْ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ وَاسْتَنْثِرْ تَفْعَلُ ذَالِكَ ثَلاَثًا


(kemudian berkumurlah dan isaplah air dari telapak tangan sebelah dan berkumurlah; kamu kerjakan yang demikian 3 kali).
Dalil yang digunakan adalah Hadis Riwayat bukhari dan muslim, Abu Dawud , NasaI, dan Daruqathni, sebagai berikut :


لِحَدِيْثِ حُمْرَانَ المُتَقَدِّمِ آنِفًا, وَلِحَدِيْثِ عَلِىٍّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ فِى صِفَةِ الوُضُوءِ: ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا. اَخْرَجَهُ اَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِى. وَلِحَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ زَيْدٍ فِى صِفَةِ الوُضُوءِ, ثُمَّ اَدْخَلَ يَدَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ يَفْعَلُ ذَالِكَ ثَلاَثًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِحَدِيْثِ اَبِى هُرَيْرَةَ: اَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَضْمَضةِ وَالاِسْتِنْشَاقِ. رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِىِّ.

Karena hadits Humran tersebut nomor 3. Dan menurut hadits dari Ali r.a dalam sifatnya wudlu: kemudian berkumur dan menyemburkannya tiga kali. (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai).
Dan karena hadits dari Abdullah bin Zaid dalam sifatnya wudlu: Kemudian memasukkan tangannya, maka berkumur dan mengisap air dari telapak tangan sebelah: beliau mengerjakan demikian tiga kali.(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dan menurut hadits Abu Hurairah: Rasulullah memerintahkan berkumur dan mengisap air. (Diriwayatkan oleh Daraquthni).
Berkumur ( madhmadhah) dan mengisap air (istinsyaq) kemudian diber-istintsar disunnahkan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits muttafaq alaih dari Usman Bin Affan di atas. Berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut sambil mengocok-ngocoknya, setelah itu mengeluarkannya kembali. Mengisap air (istinsyaq) adalah memasukkan air dan menghisapnya ke dalam hidung. Ber-istintsar adalah mengeluarkan air dengan angin dari lubang hidung.
Para fuqaha telah sepakat mengenai bahwa disunnahkan ketika berkumur dan mengisap air ke hidung secara berlebihan atau keras bagi yang tidak sedang berpuasa. Seperti pendapat madzhab Hanafi, mengatakan sunnah muakkadah. Ulama madzhab Maliki juga mengatakan sunnah, begitu pula madzhab SyafiI mengatakan perbuatan itu merupakan hal yang dianjurkan.
Kemudian dalam melakukan berkumur ( madhmadhah) dan mengisap air (istinsyaq) diutamakan secara bersamaan atau serentak dari pada sendiri-sendiri, sebagaimana pendapat an-Nawawi dalam kitab al-Minhaj.. Seperti yang terdapat dalam kitab Fiqih Islam al-adillatuhu oleh Prof. Dr. Wahbah A-Zuhaili di halaman 329, redaksi hadits riwayat muttafaq alaih tertulis …Rasululah saw. dalam melakukan berkumur dan mengisap air ke hidung dengan tangan sebelah kanan.