TUNTUNAN BERWUDLU DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH
TUNTUNAN BERWUDLU DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH
(Bagian ketiga)
Keenam, dalam Himpunan Putusan Tarjih bunyi redaksi keenam adalah :
ثُمَّ اغْسِلْ وَجْهَكَ ثَلاَثًا بِمَسِّ المَاءَقَيْنِ, وَاِطَالَةِ غَسْلِهِ ,مَعَ الدّلْكِ ,وَتَخَلَّلْ لْحِيَتَكَ
kemudian basuhlah mukamu tiga kali, dengan mengusap dua sudut matamu, dan lebihkanlah membasuhnya, dengan digosok ,dan selai-selailah jenggotmu;
Membasuh muka sebanyak tiga kali berdasarkan pada hadits Nabi saw ;
لِحَدِيْثِ حُمْرَانَ: اِنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ …. )مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Artinya :” Karena hadits dari Humran: “Sungguh ‘Utsman telah minta air wudlu, maka dicucinya kedua telapak tanganya tiga kali, lalu berkumur dan mengisap air dan menyemburkan, kemudian membasuh mukanya tiga kali,….. ( Muttafaq ‘alaih).
Maksud dari membasuh adalah meratakan air pada satu anggota tubuh hingga air tersebut menetes dengan melakukannya secara sempurna.
Muka adalah anggota bagian depan pada wajah seseorang. Ukuran panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut kepala –dalam keadaan normal- hingga ke bagian akhir dagu, maksud dagu di sini adalah tempat tumbuhnya jenggot yang terletak di atas dua tulang rahang bagian bawah. Sedangkan dua tulang rahang adalah dua tulang yang menjadi tempat tumbuhnya gigi bagian bawah. Dan di antara bagian yang termasuk muka adalah bagian dahi seseorang yang ditumbuhi rambut yang dalam bahasa arab disebut dengan al-ghamam. Sedangkan batas lebar muka adalah bagian di antara dua anak telinga.
dengan mengusap dua sudut matamu berdasarkan hadits ;
وَلِحَدِيْثِ اَبُو دَاوُدَ بِاِسْنَادٍ جَيِّدٍ عَنْ اَبِى اُمَامَةَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ المَاقَيْنِ فِى الوُضُوءِ
Menurut hadits Abu Dawud dengan isnad yang baik, dari Abi Umamah: "Rasulullah s.a.w. mengusap dua sudut mata dalam wudlu".
dan lebihkanlah membasuhnya ;
(9) لِمَا ثَبَتَ مِنْ حَدِيْثِ اَبِى هُرَيْرَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ اَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَنْتُمُ الغُرُّ المُحَجَّلُونَ يَومَ القِيَامَةِ مِنْ اِسْبَاغِ الوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ فَاليُطِلْغُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ.
Menurut hadits Abu Hurairah pada riwayat Muslim, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kamu sekalian bersinar: muka, kaki dan tanganmu di hari kernudian. Sebab menyempurnakan wudlu, maka siapa yang mampu diantaramu supaya melebihkan sinarnya.”
dengan digosok ,dan selai-selailah jenggotmu;
(10) لِحَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ اَنَّ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَجَعَلَ يَقُولُ هَكَذَا, يَدْلُكُ. رَوَاهُ اَحْمَدُ. لِحَدِيْثِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ اَنَّ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَلَّلُ لْحِيَتَهُ فِى الوُضُوءِ. اَخْرَجَهُ التِّرْمِذِى وَصَحَّحَهُ خُزَيْمَةَ وَالدَّارُ قُطْنِى وَالحَاكِمُ.
Karena hadits Abdullah bin Zaid bin 'Ashim, bahwa Rasulullah s.a.w. wudlu, maka beliau mengerjakan demikian, yakni “menggosok". (Diriwayatkan oleh Ahmad). Karena, hadits 'Utsman bin 'Affan, bahwa Rasulullah s.a.w. mensela‑selai janggutnya dalam wudlu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Daraquthni dan Hakim).
Ketujuh, dalam Himpunan Putusan Tarjih bunyi redaksi adalah :
ثُمَّ اغْسِلْ يَدَيْكَ مَعَ المِرْفَقَيْنِ بِالدَّلْكِ ثَلاَثًا (12) وَخَلِّلِ الاَصَابِعَ (13) مَعَ اِطَالَةِ غَسْلِهَمَا (14) وَابْدَأْ بِليُمْنَى
kemudian basuhlah (kedua) tanganmu dan kedua sikumu dengan digosok tiga kali (12) dan selai-selailah jari-jarimu (13), dengan melebihkan membasuh kedua
kemudian basuhlah (kedua) tanganmu dan kedua sikumu dengan digosok tiga kali tangan mumulai tangan kanan
Berdasarkan pada hadits Nabi saw :
لِحَدِيْثِ: اِنَّمَا الاَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. لِحَدِيْثِ حُمْرَانَ: اِنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُمْنَى اِلَى المِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ اليُسْرَى مِثْلَ ذَالِكَ
Karena hadits: “sesuangguhnya pekerjaan itu disertai dengan niyatnya. ”Karena hadits dari Humran: “Sungguh ‘Utsman telah minta air wudlu, maka dicucinya kedua telapak tanganya tiga kali, lalu berkumur dan mengisap air dan menyemburkan, kemudian membasuhnya tiga kali, lalu membasuh tangannya yang kanan sampai sikunya tiga kali dan yang kiri seperti demikian itu pula, ….( Muttafaq ‘alaih)
لِلآيَةِ السَّابِقَةِ (وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى المَرَافِقِ), وَلِحَدِيْثِ حُمْرَانَ المُتَقَدِّمِ فِى-3- (ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُمْنَى اِلَى المِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ اليُسْرَى مِثْلَ ذَالِكَ). وَلِحَدِيْثِ عَبْدِالله بْنِ زَيْدِبْنِ عَاصِمٍ آنِفًا. وَحَدِيْثِهِ اَيْضًا قَالَ: اِنَّ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُتِىَ بِثُلُثَى مَدٍّ فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ اَخْرَجَهُ اَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ.
Karena ayat dalam pendahuluan: Dan tanganmu sampai ke siku. Dan hadits Humran himpunan putusan majlis tarjih no. 3 Lalu membasub tangannya yang kanan sampai sikunya, tiga kali, dan yang kiri seperti itu pula. Dan karena, hadits dari Abdullah bin Zaid bin 'Ashim tersebut no. 10 dan haditsnya juga bahwa Nabi s.a.w. diberi air dua pertiga mud (1,5 liter) lalu menggosok dua lengannya. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Maksud dari siku-siku dalam hadits di atas adalah tempat bertemunya dua tulang lengan, yaitu lengan atas dan bawah. Dan menurut pendapat jumhur ulama termasuk imam madzhab empat, wajib memasukkan dua siku pada waktu membasuh kedua tangan karena huruf jar (ilaa) pada ayat dan hadits tersebut menunjukkan arti “ hingga sempurnanya sesuatu tersebut, atau berarti bersama (siku-sikunya).
dan selai-selailah jari-jarimu dengan melebihkan membasuh kedua
Berdasarkan hadits :
َلِحَدِيْثِ لَقِيْطِ بْنِ صَبُرَةَ المُتَقَدَّمِ فِى-6-(وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ) (14) وَلِحَدِيْثِ اَبِى هُرَيْرَةَ المُتَقَدَّمِ (فَلْيَطِلْ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ) (15) لِمَا وُرِىَ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Karena hadits Laqith tersebut no. 6: Sela‑selailah di antara jari-jari. Menurut hadits Abu Hurairah tersebut nomor 9: supaya melebihkan sinar muka, tangan dan kaki Menurut yang diriwayatkan oleh 'Aisyah, telah berkata: bahwa Rasulullah s.a.w. suka mendahulukan kanannya, dalam memakai sandalnya, bersisirnya, bersucinya dan dalam segala. hal‑nya. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dalam hal membasuh anggota tangan, jika terdapat sebagian anggota tangan yang wajib dibasuh terpotong, maka menurut kesepakatan ulama wajib membasuh bagian yang tersisa. Adapaun orang yang tangannya terpotong pada bagian siku, maka dia wajib membasuh ujung tulang lengan bagian atas, karena bagian ini termasuk ke dalam anggota siku. Dan jika yang terpotong di atas siku, maka sunnah membasuh tangan yang tersisa yang masih ada, sehingga dengan membasuh anggota tersebut tidak ada anggota yang tertinggal dalam melaksanakan wudlu, seperti penjelasan dalam kitab kitab fikih Islam.