SHALAT SUNAT SESUDAH SHALAT JUM'AT
Shalat Sunat Sesudah Shalat Jum'at
Tanya: a. Dalam HPT disebutkan bahwa sesudah shalat Jum'at supaya melakukan shalat sunat empat rakaat atau dua rakaat. Pertanyaan saya, bagaimana mengerjakannya, apakah di rumah atau di masjid? b. Apa dasarnya dalam melakukan shalat sunat sesudah shalat Jum'at itu pindah dari tempat semula? Mohon penjelasan. (Suhadi Ahmad, Pandangrejo, Lampung Selatan).
Jawab: Sesudah shalat Jum'at dituntunkan untuk melakukan shalat
sunat empat rakaat atau dua rakaat. Adapun dasar tuntunan tersebut
a. Dasar shalat sunnat empat rakaat 1 Hadits riwayat jama'ah ahli hadits kecuali Bukhari, dari Abu
Hurairah.
عن أبي هريرةَ عَلَى اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّى صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قَالَ إِذَا صَلَى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِ بعدَهَا أَربَعَ رَكَعَاتٍ (رواه الجماعة إلى البخاري )
Apabila salah seorang dari kamu telah selesai mengerjakan shalat Artinya: Dari Abu Hurairah, diriwayatkan dari Nabi saw bersabda. Jum'at maka hendaklah shalat sunnat empat rakaat sesudahnya." (HR. Jamaah kecuali Bukhari).
2 Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud At-Tirmidzi, berdasarkan lafadl Abu Dawud dan At-Tirmidzi sabda Nabi berbunyi
من كَانَ مُصَلِيَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْبَصَل بَعْدَهَا أربعا (رواه مسلم وابوداور و الترندی)
Artinya. Barangsiapa sesudah shalat Jum'at maka lakukan shalat empat rakaat (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Pada kedua hadits tersebut tidak diterangkan bahwa empat rakaat itu dipisahkan melakukannya menjadi dua rakaat dua rakaat karena kita amalkan keumuman Hadits tersebut dengan empat rakaat itu sekaligus Adapun di mana shalat itu dilakukan, apakah di masjid atau di rumah, tidak disebutkan tempatnya, menjadi mutlaq, dapat di masjid dan dapat pula di rumah. Tetapi kalau diamalkan di rumah, akan bertentangan dengan hadits riwayat Jamaah dari Ibnu Umar bahwa Nabi mengerjakan shalat sesudah Jum'at dua rakaat sebagai point b di bawah.
b. Dasar shalat sunnat sesudah Jum'at dua rakaat, ialah hadits rwayat Jamaah dari Ibnu Umar.
اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِى صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ عن ابن عمر رَضِيَ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ رَكَعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ.
( رواه الجماعة )
Artinya: Dari Ibnu Umar ra ia menerangkan bahwa Nabi saw sehabis shalat Jum'at lalu shalat sunnat dua rakaat di rumahnya. (HR Jamaah dari Ibnu 'Umar).
Hadits riwayat Jamaah dari Ibnu Umar itu menjelaskan tentang perbuatan Nabi yakni shalat sunnat sesudah Jum'at dua rakaat dengan dikaitkan dengan melakukannya di rumah. Sedang menurut riwayat Jama'ah dari Ibnu Hurairah berupa perintah nabi yang tidak dibatasi kakan) dengan tempat. Dalam pengamalan, agar tidak terjadi ta'arudl (pertentangan) maka dilakukan pengumpulan pemahaman kedua pengertian hadits-hadits di atas dengan terinci. a. Pengamalan shalat sunnat sesudah shalat Jum'at empat rakaat
bila dilakukan di masjid. b. Pengamalan shalat sunnat sesudah shalat Jum'at dua rakaat, jika dilakukan di rumah.
Selanjutnya mengenai dasar pengamalan berpindah tempat ketika ketika shalat sunat seperti yang anda saksikan, adalah riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majjah dari Al-Mughirah bin Syu'bah dan riwayat Ahmad dari Abu Hurairah. Terhadap kedua riwayat itu ada kritiknya. Pada riwayat Ibnu Majjah dan Abu Dawud dari Al Mughirah ada seorang perawi yakni 'Atha' yang menurut tahun kelahirannya tidak dapat bertemu dengan Al Mughirah yang meninggal pada tahun kelahiran. Atha Sedang terhadap riwayat Ahmad dari Abu Hurairah ada kelemahannya yakni adanya seorang perawi yang bernama Ibrahim bin mail yang tidak terkenal, demikian penilaian Abu Hatim ar Razi