MASALAH PAKAIAN DALAM SHALAT
MASALAH PAKAIAN DALAM SHALAT
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, karena Rasulullah sebagai utusan untuk memberi penjelasan tentang pelaksanaan yang disebutkan dalam Al Quran, tentu Rasulullah melaksanakan yang tersebut dalam Al-Quran surat Al A'raaf ayat 31 sebagai berikut :
يبَنِي أَدَمَ خُذُوازِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Artinya : Hai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid....
Maksud ayat tersebut dahulunya agar waktu kita menjalankan thawaf memakai pakaian yang menutup aurat. Demikian pula ketika melakukan shalat, seperti tersebut dalam tafsir, termasuk tafsir Al Maraghi yang menyebutkan riwayat Abdullah bin Hamied dari Sa'ied bin Jubair ia menceritakan bahwa dahulu orang banyak kalau melakukan thawaf dalam keadaan telanjang bulat, mereka berkata bahwa, "Kami tak berthawaf dengan pakaian yang kami gunakan untuk melakukan dosa. Maka datanglah seorang wanita dengan melepas pakaiannya dan melakukan thawaf dan meletakkan tangannya untuk menutup kemaluannya seraya berkata: "Hari ini kelihatan sebagian atau seluruhnya, maka yang tampak pun tidak aku bebaskan."
Maka turunlah ayat di atas yang maksudnya orang yang thawaf agar menutup auratnya, dan orang yang shalat pun juga harus menutup auratnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ath Thabarany dan Al Baihaqy, Nabi bersabda.
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسُ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ وَلَا يَشْتَمِلُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ اشْتِمَالَ الْيَهود (رواه الطبراني والبير بقي عن عمر)
Artinya. Apabila salah seorang di antaramu mengerjakan shalat, bendaknya memaka dua kain, karena untuk Allah yang lebih pantas untuk berdandan. Janganlah berkemul dalam shalat, seperti berkemalya orang-orang Yahudi " (HR. Ath Thabarany dan Al Baibay dan Ibnu Umar).
Mengenai pemakaian satu kain, juga pernah dilakukan oleh Nabi, seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir, sebagai berikut
عَن جَابِرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي ثَوْبِ وَاحِدٍ متوشحابِهِ (متفق عليه)
Artinya: Dari Jabir ra, ia berkata "Bahwasanya Nabi saw pernah shalat dengan sehelai kain, beliau selendangkan ke bahu".
Mengenai tutup kepala, tidak selamanya mesti memakai tutup kepala dalam shalat, karena menurut riwayat Ibnu Asaakir dari Ibnu Abbas, kadang kadang Nabi membuka tutup kepalanya dan menjadikannya (batas) tutup didepannya.
Dalam beberapa Hadis tidak kita dapati baju yang bagaimana bentuk potongannya yang dipakai Nabi di kala shalat. Hanya saja pernah ada seorang shahabat yang menanyakan tentang kebolehan memakai baju kurung dalam shalat, seperti diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy dan Salamah bin Akwa'
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ أَكُوعَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَكُونَ فِي الصَّيْدِ وَأُصَلَّى ولَيْسَ عَلَى الَّا قَمِيصُ وَاحِدٌ قَالَ خَزَيْرَهُ وَإِنْ لَمْ تجد الأشوكة (رواه أحمد وأبو داود والنساني
Artinya. Dari Salamah bin Akwa ra, ia berkata. Aku bertanya pada Nabi saw "Ya, Rasulullah saw, saya selalu pergi berburu dan aku melakukan shalat, tak ada padaku selain sehelai baju kurung (gamis)? Maka Nabi pun menjawab "Kancingkanlah qamis itu walaupun hanya dengan duri."
Dalam pada itu juga Nabi memberi petunjuk para sahabat untuk tidak memakai pakaian yang menjulur panjang sampai di tanah bagi pria yang menunjukkan kesombongan. Banyak kita dapati petunjuk pula tentang pakaian di luar shalat seperti anjuran memakai pakaian putih dan pakaian yang baik baik digunakan pada waktu shalat.
Sumber: fatwa Tarjih.