SHALAT JAMA' DAN QASHAR
MASALAH SHALAT JAMA' DAN QASHAR
1. Shalat Jama' dan Qashar Dalam Bepergian
Berdasarkan pertanyaan yang di muat dalam fatwa tarjih pada buku tanya jawab agama jilid 3 halaman 80-81, terkait dengan bepergian menjadi musafir bolehkah menjamak gashar shalat dhuhur dengan asar dan Maghrib dengan Isya. Dari pertanyaan itu kemudian tim fatwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
Bahwa perkara itu dalil-dalil shalat jama' sudah dimuat pada SM No. 22/1991 halaman 24 dan 27. Harap diperiksa ulang. Adapun dalil kebolehan melakukan shalat qashar dalam bepergian adalah:
a. Firman Allah dalam surat an Nisa ayat 101 yang berbunyi:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلوةِ إِنْ خِفْهُ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَفِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوا مُبِينًا
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengasharkan shalat, jika takut difitnah orang-orang kafir.
b. Hadits riwayat jama'ah kecuali Bukhari yang menjelaskan bahwa kebolehan qashar itu bukan hanya waktu perang saja seperti tersebut pada ayat, tetapi merupakan kemurahan dari Allah diberikan saat safar pada waktu aman. Demikian Hadits yang berasal dan Ya'la bin Umayyah.
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الخَطَابِ : فَلَيْسَ عليكم جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُ وا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يُفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا، فَقَدْ آمَنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مَا عَجِبْتَ
مِنْهُ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَلَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ ، فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
( رواه الجماعة إلى البخاري )
Artinya: Dari Ya'la bin Umayab ra ia berkata: "Aku bertanya kepada Umar bin Al Khattab tentang ayat yang berbunyi: "Falaisa 'alaikum junaahun an tagshuruu minash shalati in khiftum an yaftinakumulladziena kafaruu" (Maka tak berdosa kamu untuk meng-qashar shalat, apabila takut akan mengalami fitnah dari orang-orang kafir). Sekarang ini kan sudah aman (mengapa masih meng- qashar shalat?). Umar menjawab saya juga merasa heran tentang apa yang engkau herankan itu. Karena itu saya bertanya kepada Rasulullah saw, tentang yang demikian ita. Maka Rasulullah menjawab: "Itu suatu sedekah yang Allah sedekahkan kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya". (HR. Jama'ah kecuali Bukhari). Dari ayat dan Hadits di atas di samping Hadits-Hadits lain, dapat difahami ada kebolehan untuk melakukan shalat qashar dalam bepergian. Dan dalil-dalil yang membolehkan shalat jama' seperti telah dikemukakan dalam SM No. 22/1991 halaman 24 dan 27 dan dalil-dalil yang membolehkan melakukan qashar dalam bepergian, kedua-keduanya dijadikan dasar untuk memperbolehkan meng-qashar shalat Maghrib dan Isya.