KALENDER HIJRIYAH GLOBAL TUNGGAL (KHGT)
KALENDER HIJRIYAH GLOBAL TUNGGAL
KHGT
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengemukakan bahwa tahun 1446 hijriyah semakin menuntut umat Islam di seluruh dunia untuk memiliki Kalender Hijriyah Global Tunggal sebagai bentuk utang peradaban. Haedar menegaskan bahwa umat Islam seharusnya merasa malu karena masih terdapat perbedaan dalam menentukan hari dan tanggal hijriyah, termasuk penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan 1 Muharram, baik antar negara maupun dalam satu negara. "Perbedaan ini sering kali terjadi secara dadakan dan mengandung ketidakpastian," tegas dalam artikelnya, Tahun Baru, Bergerak Maju, Ahad (7/7/2024)
Bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1446 H, Muhammadiyah merilis Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai kalender yang digunakan organisasi Islam ini. Diluncurkannya KHGT dinyatakan sebagai respon terhadap putusan Kongres Turki 2016.
KHGT adalah Kalender Hijriyah Global Tunggal yang telah dipersembahkan oleh Muhammadiyah memasuki abad kedua. KHGT telah menjadi putusan Muhammadiyah sebagaiman pernyataan yang disampaikan oleh ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadyah, bahwa Muktamar Ke-47 di Makasar memutuskan Kalender Hijriyah Global Tunggal dengan amar putusan berikut:
Berdasarkan al-Qur’an, umat Islam adalah ummah wahidah (umat yang satu). Pengalaman sejarah dan pembentukan negara bangsalah yang menyebabkan umat Islam terbagi ke dalam beberapa negara. Selain terbagi dalam berbagai negara, dalam satu negara pun umat Islam masih terbagi ke dalam kelompok, baik karena perbedaan paham keagamaan, organisasi maupun budaya. Pembagian negara dan perbedaan golongan itu di satu sisi merupakan rahmat, namun di sisi yang lain juga merupakan tantangan untuk mewujudkan kesatuan umat. Perbedaan negara dan golongan seringkali menyebabkan perbedaan dalam penentuan kalender terutama dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Berdasarkan kenyataan itulah maka Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender Hijriyah yang berlaku secara internasional sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat dijadikan kalender transaksi. Penyatuan kalender tersebut meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
KHGT merupakan kelanjutan tajdid hisab wujudul hilal. Akomodasi ini berdasarkan pada at-Taubah, 9: 36-37:
Ayat 36 menegaskan bahwa kalender yang terdiri dari 12 bulan dengan di antaranya ada 4 bulan suci merupakan ad-dinul qayyim (agama yang lurus). Kemudian ayat 37 menegaskan bahwa pengunduran bulan itu hanya menambah kekafiran. Dua ayat ini mengajarkan kalender yang baik baik umat Islam. Kalender terdiri atas 12 bulan (menggunakan konvensi internasional; di antaranya ada 4 bulan suci (konvensi nasional atau regional Arab). Ajaran kalender ini merupakan bagian dari agama yang lurus.
Dan umat Islam dalam ar-Rum, 30: 43 diperintahkan untuk mengikuti agama lurus Dan ketika mengikuti agama, umat diperintahkan untuk memiliki kapasitas yang melekat sebagai hanif (ar-Rum, 30: 30), dengan pengertian mutaharri al-istiqamah, orang yang cermat dalam istiqamah. istiqamah adalah luzum al-manhaj al-mustaqim, tetap berada di jalan lurus (al-shfahani, tt: 433). Dan jalan lurus dalam al-Fatihah adalah jalan yang ditempuh untuk mendapat ni’mah, al-halah al-hasanah, keadaan baik semua bidang kehidupan (al-Ashfahani, tt: 520).
Jadi Muhammadiyah melakukan akomodari KHGT dalam rangka mengamalkan adidinul qayyim supaya umat memiliki keadaan baik dalam berkalender. Dan keadaan baik itu adalah “memberikan kepastian dan dapat dijadikan kalender transaksi”. Hal ini sudah barangtentu dengan penyesuaian. Jika dahulu dalam kalender agama lurus itu, ada penerimaan perhitungan satu tahun terdiri atas 12 bulan sebagai konvensi internasional, sekarang penerimaan kalender yang baik menurut standar internasional adalah universal (1 hari 1 tanggal di seluruh dunia, pasti dan berlangsung lama) dan ada penerimaan 4 bulan suci yang menjadi konvensi di wilayah Arab pada zaman al-Qur’an turun. Sekarang kalender agama lurus menerima konvensi di negara-negara nasional Muslim masing-masing.
Di Indonesia berarti menerima 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan Indonesia, 10 November sebagai hari pahlawan dan lain-lain. Agama lurus (Ad-Dinul qayyim) -menurut Ibn Qutaibah- adalah al-hisab ash-shahih wal ‘adadul mustaufi (hitungan yang benar dan bilangan yang memenuhi) dan -menurut al-Kalbiadalah al-qadla’ al-haqq al-mustaqim, keputusan yang benar lagi lurus (al-Mawardi, II: 360). KHGT memenuhi pengertian ad-dinul qayim, baik yang dikemukakan Ibn Qutaibah maupun al-Kalbi. At-Taubah (37) selanjutnya menegaskan bahwa pengunduran atau penundaan menjadi tambahan dalam kekafiran. Menurut Ibn Abbas, maksud pengunduran dalam ayat ini adalah mengundurkan tahun lebih 11 hari sehingga bulan Muharram berada di bulan shafar. Adapun menurut Mujahid, pengertian pengunduran itu adalah pengunduran pelaksanaan haji setiap dua tahun: Haji pada bulan Dzul Hijjah 2 tahun, kemudian haji di bulan Muharram 2 tahun, lalu haji di bulan shafar 2 tahun, dan haji di bulan dzul qa’dah 2 tahun. KHGT tidak ada pengunduran dalam dua pengertian di atas dan dalam pengertian baru yang mungkin ada sehingga terjamin tidak ada tambahan dalam kekafiran padanya.
Dalam makalah yang ditulis oleh Rahmadi Wibowo Suwarno salah satu anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam Seminar dan Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) diselenggarakan oleh Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 28 s.d. 29 Rabiulawal 1445 H / 13 s.d. 14 Oktober 2023 M bertempat di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Kriteria KHGT yang disepakati oleh peserta Muktamar sebagai berikut:
1. Wilayah kalender, KHGT dianggap sebagai satu kesatuan yang mencakup seluruh wilayah di dunia, sehingga awal bulan Hijriyah dimulai pada hari yang sama di seluruh wilayah dunia.
2. Aturan kalender, Bulan Hijriyah dimulai jika syarat berikut terpenuhi di mana pun di dunia sebelum pukul dua belas malam waktu Greenwich. Syarat tersebut adalah bahwa sudut antara bulan dan matahari (elongasi) saat matahari terbenam harus mencapai 8 derajat atau lebih, dan ketinggian bulan di atas ufuk saat matahari terbenam harus mencapai 5 derajat atau lebih.
3. Koreksi kalender, jika tidak terpenuhi dapat dikecualikan dengan syarat imkan dimanapun, konjungsi terjadi sebelum fajar di New Zealand dan telah imkanur rukyat di benua Amerika.
Pengecualian dalam poin ketiga ditetapkan untuk menghindari situasi di mana wilayah paling timur di dunia, seperti Selandia Baru, memasuki bulan Hijriyah yang baru meskipun belum terjadi konjungsi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengamatan hilal tidak terlalu dini di wilayah timur dan bahwa kawasan barat tidak mengalami penundaan masuk awal bulan Hijriyah meskipun hilal sudah terlihat. Dengan kata lain, pengecualian ini mempertimbangkan perbedaan waktu antara wilayah-wilayah yang sangat timur dan sangat barat di dunia dalam menentukan awal bulan Hijriyah.