BELAJAR KHGT
KHGT pertama kali diterima secara formal organisasi pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 1436 H/2015 M di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyatuan Kalender Islam Internasional disebutkan pada Keputusan Muktamar ke-47 tentang Muhammadiyah dan Isu-isu Strategis Keumatan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan Universal butir A6. Berikut kutipannya:
"Berdasarkan kenyataan itulah maka Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender Hijriyah yang berlaku secara internasional sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat dijadikan kalender transaksi. Penyatuan kalender tersebut meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi."
KHGT mendapat perhatian dan penguatan kembali pada Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 1443 H/2022 M di Solo, Jawa Tengah, dengan Keputusan tentang *Risalah Islam Berkemajuan* huruf C *Perkhidmatan Islam Berkemajuan* nomor 4 *Perkhidmatan Global*. Berikut kutipannya:
"Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar untuk membangun tata kehidupan global ... … … serta melakukan perbaikan sistem waktu Islam secara internasional melalui upaya pemberlakuan *kalender Islam global unifikatif* dalam rangka menyatukan jatuhnya hari-hari ibadah Islam, terutama yang waktu pelaksanaannya terkait lintas kawasan.
KHGT kemudian menjadi salah satu materi dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah XXXII pada 13–15 Syakban 1445 H bertepatan dengan 23–25 Februari 2024 M di Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan, Jawa Tengah. Melalui pembahasan para ulama dan ahli hisab/falak pada Munas tersebut, akhirnya secara resmi *KHGT menjadi Keputusan Tarjih*. Konsep kalender yang digunakan adalah konsep kalender global tunggal berbasis hisab hakiki yang diperbaiki dan diadopsi dalam Seminar Internasional di Istanbul tahun 2016 dan dikenal dengan istilah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Berlanjut ....
