BAGAIMANA FATWA TARJIH TENTANG KURBAN DENGAN IURAN ?
KURBAN BERKELOMPOK DAN DENGAN IURAN
Bagaimana Fatwa Tarjih Muhmmadiyah ?
Penyembelihan binatang qurban dengan cara iuran kelompok, telah dilakukan oleh lembaga pendidikan di lingkungan AUM dan juga telah dilakukan di hampir setiap Ranting Muhammadiyah. Seperti untuk 1 ekor sapi untuk 14 orang, iuran anggota jamaah semampunya untuk membeli 1 ekor kambing. Iuran kurban yang demikian secara hukum bukan dinamakan qurban, melainkan infaq. Muhammadiyah sangat menganjurkan dengan alasan ;
1. Untuk mendidik dan melatih berkorban.
2. Untuk solidaritas dan pemerataan bagi umat Islam dari jamaah sendiri dan umum.
3. Untuk peningkatan jumlah hewan qurban di setiap tahunnya.
Maka kegiatan tersebut harus dilakukan dengan ikhlas. Dan infaq itu ada dasarnya, baik dalam al-Quran maupun dalam hadits. Dan hendaknya saudara jelaskan kepada mereka bahwa infaq itu sangat besar pahalanya, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. [البقرة {2}: 261].
Artinya: Perumpamaan (infaq yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. [QS. al-Baqarah {2}: 261].
Fatwa tarjih Muhammadiyah memutuskan berkaitan dengan pelaksanaan kurban dengan iuran, sebaiknya diteruskan bahkan lebih digalakkan bagi mereka yang belum mampu berqurban sesuai dengan syariah. *sd)
Sumber : Fatwa TarjihBagaiman