KORUPSI BAGIAN DARI TBC MODERN
KORUPSI BAGIAN DARI
TBC
Korupsi merupakan salah satu persoalan yang telah berlangsung di Indonesia dan menjadi problem besar saat ini. Kasus korupsi yang terungkap di media masa seakan lomba lari ber kejaran dari satu kasus ke kasus lain. Jumlah kasus korupsi yang terungkap sungguh melewati batas kewajaran, mulai dari pejabat tingkat menteri, DPR, Bupati, dan para tokoh masyarakat lainnya. Tidak hanya yang bernilai puluhan juta, ratusan juta, miliyaran, bahkan sampai trilyunan uang rakyat dirampas dengan tanpa rasa berdosa. Korupsi telah berdampak sangat luas terhadap pembangunan manusia di Indonesia, pendidikan menjadi mahal, pelayanan kesehatan yang sangat buruk, juga tidak dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat bawah, meskipun telah mulai ada perubahan dengan adanya program kesehatan untuk warga miskin. Korupsi telah merusak sendi-sendi perekonomian bangsa, juga menjatuhkan kredibilitas Indonesia sebagai bangsa beradab, bangsa dengan lima sila agung yang seharusnya selalu menyelaraskan kehendak berketuhanan sekaligus berkemanusiaan.
Di awali dengan gerakan reformasi sebagai tonggak awal pemberantasan KKN yang sudah sangat membudaya, upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi telah dilakukan dengan genjar meskipun masih belum mencapai hasil yang diharapkan. Dengan keberadaan KPK yang cukup signifikan dalam mengungkap kasus korupsi, juga penanganan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara multidimensional dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi gerakan Islam dan gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, juga sebagai gerakan tadjid. Gerakan tajdid yang berarti purifikasi (pemurnian), khusus terhadap ajaran-ajaran akidah dan ibadah. Gerakan purifikasi (pemurnian) terhadap ajaran akidah dan ibadah ini terkenal di masyarakat dengan TBC ( takhayul, bid’ah dan churafat).
Menurut prof. Dr. Din Syamsuddin dalam pengantar buku fikih antikorupsi perspektif ulama Muhammadiyah, memasukkan korupsi termasuk bagian dari TBC ( takhayul, bid’ah dan churafat) modern. Beliau menulis bahwa korupsi termasuk syirik modern, karena tidak lagi meyakini Allah sebagai Tuhan, tetapi uang sebagai sumber kekuatannya the power of money. Atau kalau dalam istilah Islam orang yang telah mencintai harta melebihi cintanya kepada Allah dan rasul-Nya (hubbub ad-dunya).
Sebagai organisasi gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, Muhammadiyah melihat perkembangan perilaku korupsi yang merajalela di Indonesia yang tidak kunjung usai ini menuntut harus ikut mengambil bagian secara serius dalam ikut memberantas korupsi yang sudah membudaya. Muhammadiyah dalam membantu pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mengembangkan wacana keagamaan antikorupsi, karena di masyarakat Indonesia suara agama masih cukup kuat untuk didengarkan dan diyakini masih efektif untuk menjadi sumber pengarahan tingkah laku yang harus dipedomani. Tujuan dari wacana keagamaan antikorupsi ini, untuk memberikan pengertian mengenai hakikat dampak buruk dan bahaya yang ditimbulkan oleh perilaku korupsi.
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah membuat buku fikih anti korupsi yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan memberantas tindakan-tindakan korupsi baik di kekuasaan, masyarakat umum dan khususnya di amal-usaha Muhammadiyah.
Korupsi itu sendiri secara etimologis berasal dari corruption atau corruptus yang berarti merusak, tidak jujur, dapat disuap. Korupsi juga mengandung arti kejahatan, kebusukan, tidak bermoral dan kebejatan. Korupsi diartikan pula sebagai perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Terjadinya perilaku korupsi setidaknya ada tiga hal yang menjadi penyebabnya, yaitu : karena sifat keserakahan, kebutuhan dan adanya peluang. Tetapi secara khusus terjadinya sebab orang melakukan tindakan korupsi antara lain :
Pertama, rendahnya pengalaman nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Selama ini, pendidikan agama yang diajarkan disekolah-sekolah kita lebih besar pada penekanan aspek kognitif semata dan tidak memberikan penekanan pada aspek afeksi dan psikomotoriknya. Sehingga banyak orang menguasai ilmu-ilmu agama secara mendalam, tetapi tidak dibarengi pengalaman beragamanya. Para pendidik kita hanya mengajarkan agama melalui pendekatan kognitif dan tidak mengajarkan melalui pendekatan pengalaman beragama, terutama pada pemerintahan era orde baru yang hanya mengejar nilai prestasi berdasarkan NEM. Sehingga pendidikan agama secara keilmuan sama dengan ilmu-ilmu lainnya yang sangat sedikit berpengaruh pada perilaku. Factor inilah yang menjadi titik awal perubahan nilai-nilai social-budaya di masyarakat yang mengarah pada pola hidup individualistic, materialistic, serakah, konsumtif, hedonistic, permisif dan cenderung bermewah-mewahan.
Kedua, struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi yang bersifat tertutup dan cenderung otoriter. Ketiga, kurang berfungsinya lembaga perwakilan rakyat sebagai kekuatan penyeimbang bagi eksekutif. Bahkan banyak para anggota dewan yang justru terjerat pada tindak korupsi, hal ini dapat terjadi karena dalam mendapatkan kekuasaan dengan cara tidak sah dengan melakukan money politik, manipulasi surat suara dan politik dagang sapi. Keempat, tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hokum, serta sanksi hokum yang tidak menyebabkan jera kepada pelaku korupsi. Kelima, minimnya keteladanan dari pemimpin atau pejabat dalam kehidupan sehari-hari. Keenam, rendahnya upah pegawai/ karyawan yang berakibat rendahnya tingkat kesejahteraan.
Dari hasil halaqoh majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah, yang kemudian menjadi buku yang berjudul fikih antikorupsi, memberikan penjelasan tentang jenis dan bentuk korupsi. Pada era reformasi, mantan ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. M. Amin Rais sering meneriakkan istilah KKN. Menurut Beliau, sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu :
Pertama, korupsi ekstortif yaitu sogokan atau suap yang dilakukan oleh pengusaha kepada penguasa. Kedua, korupsi manipulative, pengusaha meminta kepada penguasa untuk membuat UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya, sekalipun usaha itu berdampak negative bagi rakyat banyak. Ketiga, korupsi nepotisme, yaitu korupsi yang terjadi karena ada ikatan kekeluargaan. Dan keempat, yaitu korupsi subversive adalah korupsi dengan merampok uang negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing, tentu dengan sejumlah keuntungan pribadi.
Di dunia pendidikan, modus operandi korupsi dapat dilihat antara lain, seperti :
Pertama, pengadaan. Korupsi terjadi ketika pelaku menawarkan suap kepada pihak yang memberikan kebijakan. Biaya suap biasanya sudah masuk pada biaya anggaran kontrak yang dapay menyebabkan turunnya kualitas barang dan pelayanan. Misalnya, kontrak untuk membangun gedung, pengadaan peralatan, buku, seragam makanan dan lain-lain.
Kedua, administrasi pendidikan. Korupsi di administrasi dapat terjadi dalam promosi karir, ujian masuk/akhir, perekrutan guru, penggunaan fasilitas dan sebagainya. Ketiga, korupsi guru di kelas. Misalnya, guru mengumpulkan uang tambahan (dana ekstra) dari siswa untuk tutorial di kelas yang terjadwal dengan imbalan tertentu. Contoh, guru mewajibkan penggunaan buku ajar tertentu setelah ia bekerjasama (berkolusi) dengan pihak penerbit atau pemasok buku. Keempat, korupsi siswa di sekolah. Misalnya, seorang siswa mengerjakan soal ujian dengan cara menyontek atau meniru hasil kerjaan siswa lain agar mendapat nilai yang lebih dari kemampuan yang sesungguhnya. Atau seorang siswa memberikan hadiah kepada guru untuk mendapatkan belas kasihan dalam hal nilai. Di samping itu, Menurut Sudirman said, korupsi dapat terjadi dengan cara pengosongan atau bon kuitansi sesuai dengan kepentingan pembeli, penggelembungan nilai proyek secara aman.