BOLEHKAH MASJID HIBAH DIALIH FUNGSIKAN ? BAGAIMANA PAHALANYA ?

BOLEHAH MASJID HIBAH DIALIH FUNGSIKAN ? DAN BAGAIMANA PAHALANYA ?

I. Hukum mengalih-fungsikan masjid hibah:
Salah satu persoalan yang harus diperhatikan dalam setiap melakukan transaksi mu’amalah adalah persoalan ‘aqad (transaksi) antara kedua belah pihak, untuk mengetahui bentuk dan tujuan dilakukannya transaksi tersebut. Hal ini penting untuk diperhatikan sehingga salah satu pihak tidak mengingkari dan menyalahi kesepakatan yang telah dibangun sejak awal.
Setelah memperhatikan substansi pertanyaan bapak, maka menurut hemat kami bahwa transaksi yang dilakukan antara pemerintah Arab Saudi (yang diwakili oleh PP Muhammadiyah) termasuk wakaf, sekalipun dalam istilah hibah. Hal semacam ini disebut isti’arah (menggunakan istilah hibah padahal yang dimaksud adalah wakaf). Indikasinya adalah, jika transaksi tersebut merupakan hibah (pemberian Cuma-Cuma), maka hibah umumnya diberikan kepada perseorangan dan dalam wujud sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang secara individu (termasuk keluarga). Namun dalam hal ini sesuatu yang diberikan tersebut berwujud masjid yang merupakan fasilitas umum dan diberikan kepada jama’ah (sekelompok orang) dalam hal ini adalah warga Muhammadiyah.
Penggunaan bahasa isti’arah semacam ini sering digunakan dalam berbagai hal. Dalam kontek kehidupan sosial dan bernegara, kita sering mendengar ungkapan “Indonesia mendapatkan bantuan dari negara A, padahal maksudnya adalah bantuan pinjaman (hutang) sebab adanya kewajiban (perjanjian) untuk mengembalikannya. Oleh sebab itulah, jalan yang paling tepat (selamat) adalah memposisikan pemberian tersebut sebagai wakaf.
Wakaf merupakan pemberian dari seseorang atau lembaga tertentu (al-Wâqif) kepada pihak lain (al-Mauqûf ‘alaih) dengan maksud dan tujuan tertentu. Jika hal ini dilakukan, maka telah terjadi proses perubahan kepemilikan (Taghayyur al-milkiyah) dari pihak pemberi wakaf (al-wâkif) kepada pihak penerima wakaf (al-Mauqûf ‘alaih), sehingga pihak penerima memiliki hak untuk menggunakan benda (al-Mauqûf bih) sesuai dengan tujuan dan kesepakatan pada saat aqad.
Pada prinsipnya jika benda yang diwaqafkan tersebut telah ditentukan bentuk pemanfaatannya oleh pihak pemberi waqaf (al-Wâqif) kepada pihak penerima waqaf (al-Mauqûf ‘alaih), maka pihak penerima harus konsisten memegang amanah sesuai dengan kesepakatan awal terjadinya proses waqaf tersebut. Oleh sebab itu, tujuan waqaf harus dijelaskan pada saat berlangsungnya proses penyerahan benda wakaf.
Namun demikian, dalam keadaan tertentu benda wakaf dapat saja dialih fungsikan atau bahkan dijual untuk diganti dengan wujud atau lokasi lain karena alasan-alasan yang sangat obyektif dan rasional. Misalnya; wakaf tanah atau masjid di daerah yang sangat rawan dengan longsor atau bencana alam. Lalu dijual untuk dibelikan lokasi lain yang lebih aman dan strategis sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal. Hal seperti ini dibenarkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih maksimal. Namun jika masih ada alternatif yang lebih baik, maka tentu alternatif itulah yang harus ditempuh.
Oleh sebab itu, sebelum mengalih fungsikan masjid yang diwakafkan tersebut, ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan oleh pengurus cabang Muhammadiyah tempat bapak berdomisili, yaitu:
1. Panitia atau pengurus Cabang Muhammadiyah tempat bapak tinggal sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemberi hibah (dalam hal ini wakaf) setidaknya kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terkait dengan tujuan dan kepatutan untuk mengalih fungsikan masjid yang dihibahkan tersebut. Hal ini patut dilakukan, dalam rangka menjaga amanah yang diterima oleh pengurus cabang Muhammadiyah tempat bapak tinggal. Sebab menjaga amanah merupakan persoalan yang sangat diperintahkan oleh agama. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ (رواه البخاري و مسلم)


“Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw bersabda: Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga macam; apabila berbicara ia dusta, apabila berjanji ia ingkari dan apabila diberikan kepercayaan (amanah) ia khiayanat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ (رواه البخاري ومسلم)

“Dari Abdulah bin Amr, bahwasanya Nabi saw bersabda: Ada empat perkara, barangsiapa yang ada di dalamnya (ia) termasuk orang munafik yang sesungguhnya, dan barangsiapa yang terdapat padanya salah satu di antara kempat hal tersebut (ia) memiliki salah satu ciri dari orang munafik sampai ia meninggalkannya; apabila dipercaya (diberikan kepercayaan) ia khiyanat, apabila berbicara ia dusta, apabila berjanji ia ingkari, dan apabila bersumpah ia menyalahi sumpahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا (رواه أبو دود)

“Dari Ibnu Buraidah, dari Bapaknya berkata; Rasulullah saw bersabda: barangsiapa yang menyalahi amanah maka ia tidak termasuk dari golongan (umat) ku.” (HR. Abu Dawud)

2. Menjaga dan menghargai pemberian seseorang dengan merawat semaksimal mungkin pemberiannya, sekaligus sebagai wujud rasa berterima kasih. Hal ini patut diperhatikan agar si pemberi merasa senang dan dihargai pemberiannya. Rasulullah saw bersabda:


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَشْكُرْ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرْ اللَّهَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ (رواه الترميذي وأحمد)


“Dari Abu Sa’id al-Khudri ra. berkata; Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang tidak bersyukur (berterimakasih) kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini adalah hadis hasan-shahih. (HR. Tirmidzi Ahmad)

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ مَنْ لَمْ يَشْكُرْ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرْ الْكَثِيرَ وَمَنْ لَمْ يَشْكُرْ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرْ اللَّهَ التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللَّهِ شُكْرٌ وَتَرْكُهَا كُفْرٌ وَالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ (رواه أحمد)

“Dari Nu’man bin Basyir berkata; Nabi saw bersabda di atas mimbar: Barangsiapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit, (maka) ia tidak mensyukuri yang banyak, dan barangsiapa yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia, ia tidak bersyukur kepada Allah, menceritakan (tahadduts) nikmat Allah adalah bentuk kesyukuran dan meningggalkannya termasuk kufur, bersatu itu rahmat dan bercerai berai itu adzab.” (HR. Ahmad)

3. Selaras dengan semangat beragama, masjid merupakan baitullah yang harus dihormati sehingga tidak gampang dialih fungsikan sebagaimana dilakukan oleh penganut agama lain.
4. Jika estimasi biaya pembangunan hampir sama dengan biaya renovasi, maka menurut hemat kami, sepatutnya bangunan yang sudah ada yang merupakan pemberian dan sekaligus amanah seseorang benar-benar dijaga dan dirawat sehingga orang yang memberi merasa senang dan dihargai pemberiannya, kecuali jika dalam keadaan darurat dan tidak ada pilihan yang lebih baik dari itu.

II. Apakah pahala orang yang menghibahkan tetap mengalir (amal jariyah) sekalipun masjid telah dialihfungsikan
Persoalan pahala tentunya yang paling mengetahui hanya Allah swt., sebab suatu amalan sangat ditentukan oleh niat dan keikhlasan seseorang. Namun jika seseorang telah berniat dengan ikhlas untuk melakukan suatu kebaikan, terlebih lagi untuk kemaslahatan orang banyak, bahkan keteladanan yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan kebaikan, maka tentu amal kebaikan yang dicontohkannya tersebut menjadi amal jariyah buat pelakunya, begitu pula sebaliknya. Dalam hadis Nabi saw dijelaskan:


أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رواه البخاري ومسلم)

“Telah menginformasikan kepadaku Muhammad bin Ibrahim al-taimy, bahwasanya ia telah mendengar Alqamah bin Waqqash al-Laitsi berkata; saya telah mendengar Umar bin al-Khattab berkata di atas mimbar; saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya sahsanya sebuah amalan tergantung niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung dari apa yang diniatkannya, maka barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia harapkan itu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ .....فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ..... (رواه مسلم)

“Dari Jarir bin Abdillah berkata;...Lalu Rasulullah saw bersabda: barangsiapa yang memberikan contoh dalam Islam berupa contoh yang baik, lalu dilakukan (dicontoh) oleh orang setelahnya, (maka) dicatat baginya seperti pahala orang yang melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahal-pahala mereka (yang mengikutinya). Dan barangsiapa yang memberikan contoh dalam Islam berupa contoh yang jelek, lalu diamalkan (dicontoh) oleh orang-orang setelahnya, dicatat baginya dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka (orang yang mengikutinya)…”. (HR. Muslim)

Bahkan jika niat baik dan keikhlasan seseorang untuk menghibahkan atau mewakafkan sesuatu untuk tujuan yang baik (fi sabilillah), lalu dikhiyanati dan digunakan untuk hal-hal yang negatif (tidak sesuai dengan niat baik orang yang menghibahkan, mereka (orang yang menghibahkan/mewakafkan) tetap akan mendapatkan pahala dari amal sholehnya itu, sementara orang yang menyalahgunakan amanah tersebut akan menanggung sendiri dosanya. Terlebih lagi jika amanah tersebut digunakan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan syari’at agama, maka pemberi hibah/wakaf termasuk pihak yang dikhiyanati dan dizhalimi. Dengan demikian, orang yang menghiyanati tersebut termasuk orang merugi (muflis) yang harus membalas kejahatan/kezalimannya dengan pahalanya sesuai dengan kadar dan tingkat kezalimannya. Hadis-hadis berikut ini cukup menjelaskan persoalan-persoalan tersebut:


أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)

“Dari Abdullah bin Umar ra. telah menginformasikannya; bahwa Rasulullah saw bersabda: Seorang muslim merupakan saudara (bagi) muslim lainnya, janganlah ia menzaliminya, dan tidak membiarkannya (mengabaikannya), dan barangsiapa yang (memenuhi) kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya, dan barangsiapa yang mempermudah urusan seorang muslim, maka Allah akan mempermudah suatu urusan dari urusan-urusannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang menutupi (aib) saudaranya, maka Allah akan menutup (aib) nya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ (رواه مسلم والترميذي و أحمد)

“Dari Abu Hurairah ra. berkata; bahwasanya Rasulullah saw bersabda (bertanya); tahukah (kamu sekalian) apakah ciri orang yang merugi (pailit) itu ? Para sahabat menjawab; orang yang merugi menurut kami adalah orang yang tidak memiliki dirham (uang) dan tidak memiliki harta benda. Lalu Rasulullah bersabda; sesungguhnya orang yang merugi dari umatku (adalah) orang yang datang di hari kiyamat dengan (membawa pahala) shalat, puasa dan zakat, dan ia datang (dalam keadaan) telah mencaci ini, menuduh orang lain ini, dan telah memakan (menggunakan) harta ini (secara bathil), telah menumpahkan darah ini, dan memukul ini. Lalu ia memberikan (membayar) ini dengan kebaikan-kebaikan (pahala) nya dan ini dari kebaikan-kebaikan (pahala) nya. Maka jika kebaikan-kebaikan (pahala) nya sudah habis sebelum bisa melunasi dosa-dosa (kezhaliman) nya, diambillah dari dosa-dosa (orang yang dizhalimi) mereka, lalu diberikan kepadanya kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim, Tirmidzi dan Ahmad)
Jadi menurut pendapat kami, bahwa mengalihfungsikan masjid untuk keperluan seperti balai pengobatan/klinik, Taman Pendidikan Al-Qur’an, kantor, maupun perpustakaan Islam, seperti yang bapak ditanyakan, tidak akan memutuskan amal jariyah orang yang menghibahkan. Apalagi hal tersebut masih dalam wilayah yang ma’ruf (kebaikan) dan bagian dari fungsi masjid secara lebih luas. Namun sebelum melakukan hal tersebut, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Agar seseorang dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak mengurangi nilai kebaikan yang telah diberikan oleh orang lain serta tidak menzhaliminya. Wallahu A’lam bi al-Shawab.