HIKMAH ZAKAT
Hikmah Zakat
Muhammadiyah merupakan organisasi Gerakan Islam, Gerakan Dakwah Amar maruf Nahi Munkar, juga sebagai Gerakan tajdid. Muhammadiyah memiliki lambang matahari yang menjadi simbul bahwa Muhammadiyah selalu menyinari dan menjadi penggerak terdepan di manapun berada. Sebagai Gerakan Tajdid, Muhammadiyah selalu melakukan ijtihad untuk memberi solusi setiap masalah yang terus berubah. Dalam hal ekonomi, melalui ajaran zakat Muhammadiyah berusaha memaksimalkan pemberdayaannya demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam munas tarjih XXXI konsep zakat telah diangakat Kembali untuk dilakukan pembahasan, agar dapat menjadi piihan solusi dalam memberi kesejahteraan umat.
Menurut Lisān al-Arab, zakat (al-zakāt) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semua digunakan dalam al-Quran dan Hadis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya. Firman Allah SWT:
Ambillah shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. (Q.S. al-Taubah [9]:
Secara syara zakat ialah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
1. Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah, sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
2. Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT.
3. Memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang-orang kaya) kepadanya.
4. Menuju terwujudnya sistem masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip Ummatan Wāḥidatan (umat yang satu), Musāwah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), Ukhuwwah Islāmiyyah (persaudaraan Islam), dan Takāful Ijtimāiy (tanggungjawab bersama).
5. Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan batin. Dalam masyarakat seperti itu, maka bahaya komunisme (Atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan tidak akan tumbuh 16 Fikih Zakat Kontemporer dan berkembang lagi. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme sudah terjawab. Sehingga akan terwujud sebuah masyarakat yang Baldatun Ṭayyibatun wa Rabbun Gafū