PERINTAH SHALAT DAN ZAKAT

PERINTAH ZAKAT SELALU BERIRINGAN DENGAN SHOLAT

Dalam agama Islam perintah shalat merupakan pondasi untuk menegakkan agama dalam pribadi setiap muslim, sedangkan perintah zakat menjadi penopang ekonomi Islam. Oleh karena itu, kedua perintah itu menjadi sangat penting bagi ‎umat Islam agar eksis dalam mengemban Amanah sebagai khalifah di muka bumi. ‎

Muhammadiyah dengan Majelis Tarjihnya selalu melakukan tajdid bersamaan dengan berubahnya zaman, baik tajdid dalm arti pemurnian perkara ibadah mahdhah dan akhlak maupun dalam arti perkembangan dengan melakukan ijtihad terhadap perkara duniawiyah yang terus berubah. Peran muhammadiyah sebagai organisasi sosial juga harus mampu memberikan solusi setiap problematika zaman, termasuk ijtihad dalam perkara zakat.

1.Status Zakat
Dengan memahami banyak ayat dalam al-Quran dan Sunnah Nabi, terutama dalam ‎menempatkan kata zakat mengiringi kata shalat, kita dapat menentukan status zakat ‎sebagai ibadah wajib yang penting seperti shalat. Ketentuan ini sangat jelas, misalnya ‎pada Q.S. Al-Baqarah [2]: ayat 43‎
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah kamu bersama orang-orang yang ruku.
‎2. Kedudukan Zakat ‎
Hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi: ‎
Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan ‎Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat menunaikan zakat, haji ke Baitullāh dan ‎berpuasa di bulan Ramaḍān (H.R. Muslim). ‎
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa zakat itu satu di antara sendi berdirinya Islam. ‎Ini berarti bahwa zakat itu salah satu sendi atau tiang utama dari bangunan Islam, yang ‎dalam istilah fikih disebut rukun Islam. Ibarat orang shalat yang meninggalkan salah satu ‎rukun, maka shalatnya batal. Demikian pula zakat sebagai rukun Islam, meninggalkan ‎zakat bagi yang mampu, batallah status orang sebagai penganut ajaran Islam yang baik. ‎

‎3. Dalil-Dalil Wajib Zakat
    Dalil AL-Quran ;‎
    a. Firman Allah SWT: (Q.S. al-Bayyinah [98]: 5‎
       Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ‎ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama         dengan lurus, dan supaya mereka ‎mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.) ‎
    b. Firman Allah SWT: (Q.S. al- Żāriyāt [51]: 19) ‎
        Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin ‎yang tidak mendapat bagian.

    c. Firman Allah SWT: (Q.S. al-Ḥadīd [57]: 7)‎
    Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu ‎yang Allah telah menjadikan kamu                   menguasainya.  Maka orang-orang yang beriman di ‎antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. ‎

d. Firman Allah SWT: . (Q.S. al-Baqarah [2]: 267)‎
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah, zakat) sebagian dari hasil ‎usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk ‎kamu ‎

Dalil Hadists Nabi saw;‎
a.‎ Hadis Nabi SAW: ‎
Adalah Rasulullah SAW pada suatu hari duduk beserta para sahabatnya. Lalu ‎datanglah seorang laki-laki dan bertanya Wahai Rasulullah, apakah Islam itu? ‎Nabi menjawab; Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak ‎menyekutukan-Nya, dan engkau dirikan shalat wajib dan engkau tunaikan zakat ‎yang difarḍukan, dan berpuasa di bulan Ramaḍān (H.R. al-Bukhārī dan Muslim).‎

b.‎ Hadis Nabi SAW: ‎
Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan ‎Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat menunaikan zakat, haji ke Baitullāh dan ‎berpuasa di bulan Ramaḍān (H.R. Muslim). ‎
c.‎ Hadis Nabi SAW: ‎
Pesan Nabi ketika mengutus Muāż r.a. pergi ke Yaman: ‎
Sesungguhnya engkau (Muāż) akan mendatangi kaum dari ahli kitab, maka serulah ‎mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah, dan aku (Muhammad) ‎adalah Rasulullah. Jika mereka telah mentaati yang demikian, maka terangkanlah kepada ‎mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam. Jika yang ‎demikian mereka taat juga, terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan ‎kepada mereka untuk mengeluarkan zakat, yang dipungut dari harta orang-orang kaya di ‎antara mereka, untuk diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika tugas ‎inipun telah mereka taati, maka janganlah engkau mengambil selain dari hal tersebut. ‎Muliakanlah harta-harta mereka. Jagalah dirimu dari doa orang-orang yang teraniaya, ‎karena antara Allah dan orang yang teraniaya tidak ada hijab (penghalang). (H.R. al-‎Bukhārī dan Muslim) ‎
d.‎ Hadis Nabi SAW
Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan ‎bertahun-tahun kekeringan dan kelaparan. (H.R. al- Ṭabrānī) ‎
e.‎ Hadis Nabi SAW: ‎
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu. (H.R. al-‎Bazzār dan al-Baihaqī) ‎
‎ ‎